Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.***