RBG.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung panas pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam sidang tersebut, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, terlibat perdebatan sengit dengan jaksa karena dianggap tidak transparan dalam menunjukkan bukti penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dilansir RBG.id dalam unggahan video X @bangpino, Ari Yusuf Amir terlihat menyampaikan keberatannya atas sikap jaksa yang enggan memeriksa bukti yang diajukan oleh tim pembela Tom Lembong.
Audit BPK Jadi Sorotan
Ari Yusuf Amir menyoroti bahwa pihak jaksa belum memiliki hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara pihaknya telah mengajukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup periode 2015-2017, saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“BPK yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari BPKP tidak menemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Tom Lembong,” ujar Ari dalam sidang tersebut.
Perdebatan ini memicu perhatian luas, dengan video tersebut ditonton lebih dari 486 ribu kali di Twitter.
Banyak netizen mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan jaksa dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.
Tom Lembong Buat Pernyataan Tertulis
Tom Lembong sebelumnya menjelaskan kronologi penetapan dirinya sebagai tersangka.
Setelah menjalani empat kali pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan, pada 29 Oktober 2024, ia tiba-tiba diberitahu bahwa statusnya berubah menjadi tersangka.