Merespons penetapan tersebut, Tom Lembong mengajukan sidang praperadilan yang digelar secara daring pada Kamis, 21 November 2024.
Ia berharap dapat membuktikan keabsahan statusnya sebagai tersangka dan menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.
"Dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang dianggap tidak sesuai kebutuhan nasional, mengingat Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula pada saat izin diterbitkan.
Kejaksaan Agung mendasarkan penetapan tersangka pada surat penetapan Nomor: TAP.NP 60/F:/FD/2024 dan surat perintah penahanan Nomor 50 untuk Tom Lembong.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan fokus pada upaya hukum yang akan dilakukan Tom Lembong serta potensi pengaruhnya terhadap kebijakan pengelolaan pangan nasional di masa mendatang.***