nasional

Mantap! Dua Pelaku Kasus 'Ternak' Game Online Terlarang di Komdigi Berhasil Dibekuk, Sempat Minggat ke Luar Negeri

Senin, 11 November 2024 | 16:01 WIB
Dua pelaku kasus judol Komdigi berhasil dibekuk tim reserse Polda Metro Jaya (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

RBG.id -- Polisi mengamankan dua tersangka terkait kasus game online terlarang yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Minggu, 10 November 2024.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial MN dan DM, ditangkap kepolisian saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Statistik Mentereng Arif Aiman yang Bikin Klub Raksasa Skotlandia Rangers FC Kepincut

Usai dibekuk, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan mafia game online terlarang di Indonesia.

MN sebelumnya sempat menjadi buronan dengan melarikan diri ke luar negeri, ia berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan para pelaku lain di Komdigi.

Tugasnya adalah menyetorkan daftar situs judi online agar tidak diblokir serta mengurus aliran dana.

Baca Juga: Viral di Medsos, Gadis 14 Tahun di Padang Sidempuan Terjerat Kasus Usai Terima Video Asusila dari Anak Pejabat

"Peran MN adalah menyetorkan daftar situs judi serta uang yang terkait," jelas Wira di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip RBG.id dari Tribunnews pada 11 November 2024.

Di sisi lain, DM bertugas menerima aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut. "DM berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan," tambah Wira.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta serta dana sebesar Rp2,8 miliar yang tersimpan di rekening tersangka.

Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Umumkan Kevin Diks Bisa Tampil Bela Timnas Indonesia vs Jepang

Kasus ini telah menjerat 15 tersangka sebelumnya, termasuk 11 pegawai dan staf ahli Komdigi serta 4 warga sipil.

Di antara para tersangka, tiga orang berinisial AK, AJ, dan R memiliki peran krusial dalam mengelola pemblokiran situs-situs judi online.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB