RBG.id -- Polisi mengamankan dua tersangka terkait kasus game online terlarang yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Minggu, 10 November 2024.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial MN dan DM, ditangkap kepolisian saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Statistik Mentereng Arif Aiman yang Bikin Klub Raksasa Skotlandia Rangers FC Kepincut
Usai dibekuk, MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa MN dan DM memiliki peran berbeda dalam jaringan mafia game online terlarang di Indonesia.
MN sebelumnya sempat menjadi buronan dengan melarikan diri ke luar negeri, ia berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan para pelaku lain di Komdigi.
Tugasnya adalah menyetorkan daftar situs judi online agar tidak diblokir serta mengurus aliran dana.
"Peran MN adalah menyetorkan daftar situs judi serta uang yang terkait," jelas Wira di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip RBG.id dari Tribunnews pada 11 November 2024.
Di sisi lain, DM bertugas menerima aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut. "DM berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan," tambah Wira.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp300 juta serta dana sebesar Rp2,8 miliar yang tersimpan di rekening tersangka.
Kasus ini telah menjerat 15 tersangka sebelumnya, termasuk 11 pegawai dan staf ahli Komdigi serta 4 warga sipil.
Di antara para tersangka, tiga orang berinisial AK, AJ, dan R memiliki peran krusial dalam mengelola pemblokiran situs-situs judi online.