Di sisi lain, Rocky menyebut adanya inkonsistensi dalam usulan Komisi III DPR. Ia melihat keinginan DPR untuk memusatkan perhatian pada kasus-kasus baru sebagai sebuah kontradiksi yang dapat mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi.
“Kita ingin melihat bagaimana pemikiran DPR yang diwakili oleh Komisi III ini menginginkan agar hanya kasus-kasus baru yang disorot, bukan kasus-kasus lama. Ada paradoks yang sangat mencolok di situ,” ungkap Rocky.
Dalam pandangan Rocky, penanganan korupsi harus bersifat menyeluruh, baik terhadap kasus-kasus baru maupun lama, agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan menunjukkan komitmen nyata pemerintahan baru dalam mewujudkan pemerintahan bersih.***