RBG.id - Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengkritik pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di bawah pemerintahan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.
Menurut Halili, keputusan ini melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyebutkan, seorang prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
"Mayor Teddy hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah menyelesaikan dinas aktif keprajuritan atau mengundurkan diri," kata Halil Hasan, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Ia menekankan, perubahan struktur Sekretaris Kabinet yang kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tidak mengubah status jabatan tersebut sebagai jabatan sipil.
Lebih lanjut, Halili menambahkan meskipun struktur jabatan Sekretaris Kabinet telah berubah, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI tetap harus diikuti.
Jika posisi Sekretaris Kabinet tetap dianggap sebagai jabatan sipil, maka seorang prajurit aktif tidak bisa mendudukinya tanpa pensiun atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan Pendidikan di Indonesia: Dari Masa Kerajaan hingga Era Digital
Halili juga menjelaskan kesalahan persepsi yang menyamakan posisi Sekretaris Kabinet dengan Sekretaris Militer Presiden.
"Posisi Sekretaris Militer Presiden secara eksplisit tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menjabat tanpa perlu pensiun dini. Namun, hal ini tidak berlaku untuk posisi Sekretaris Kabinet," tegasnya.
Halili menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga prinsip profesionalisme militer, serta pemisahan antara ranah sipil dan militer dalam pemerintahan.
Baca Juga: Sedih Banget, Kekalahan Arsenal Merusak Momen Bertunangan David Raya
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengganggu tatanan demokrasi dan mekanisme pemerintahan yang berlaku di Indonesia.
Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet masih menuai perdebatan, dan berbagai pihak mengharapkan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah terkait keputusan ini.***