RBG.id -- Ini dia tampang Syamsul Jahidin, akademisi yang menggugat pangkat Letkol Tituler yang diterima Deddy Corbuzier.
Nama Syamsul Jahidin menjadi sorotan publik usai menggugat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pemberian pangkat tersebut.
Dalam gugatannya, Syamsul tidak hanya menuntut Deddy, tetapi juga menyertakan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) sebagai tergugat.
Baca Juga: Fakta Baru Penyebab Kematian Liam Payne Terungkap, Polisi Temukan Botol Miras Hingga Zat Terlarang
Dilansir RBG.id dari Kompas.com, gugatan yang mulai disidangkan sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki tahap pemanggilan pihak-pihak terkait.
Pria yang dikenal sebagai praktisi hukum sekaligus akademisi itu menilai bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy tidak memenuhi syarat mendesak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 juncto UU Nomor 2 Tahun 1957.
Menurut Syamsul, pangkat tituler seharusnya diberikan dalam situasi darurat atau adanya urgensi yang signifikan.
Ia juga menyoroti relevansi pemberian pangkat tersebut dengan kondisi sosial di tanah air.
Syamsul menilai bahwa jika pangkat diberikan hanya karena popularitas di media sosial, maka hal itu dapat merusak integritas dan marwah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ujar Syamsul.
Alasan Kemenhan Beri Pangkat Letkol Tituler