RBG.id -- Nama Ipda Rudy Soik belakangan ini kembali diperbincangkan publik.
Diketahui, dirinya baru saja resmi dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, yang membenarkan pemecatan tersebut.
"Yang bersangkutan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dikutip RBG dari Tempo, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Aliansi Warga NKRI Tuntut Reformasi Polri memaparkan kronologi pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum diberhentikan secara tidak hormat, Rudy Soik mengklaim dirinya diberi sanksi karena membongkar kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Kupang, NTT.
Menurut keterangan resmi aliansi tersebut, pada 15 Juni 2024, Kapolresta Kupang, mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN/611/VI/2024/Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Segini Poin yang Didapat Timnas Indonesia saat Lawan China, Jika Menang Auto Salip Rangking India
Surat ini menindaklanjuti laporan Ipda Rudy Soik tentang kelangkaan BBM nelayan.
Di hari yang sama, Rudy Soik mendatangi rumah Ahmad Ansar, warga Kota Kupang.
Ahmad Ansar diketahui membeli BBM menggunakan barcode nelayan, meski tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Rudy Soik kemudian memerintahkan pemasangan garis polisi di lokasi tersebut dan melapor kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung.