nasional

Tindak Lanjut Laporan MAKI dan Dosen UNJ, KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Tetap Berjalan

Rabu, 18 September 2024 | 09:03 WIB
Potret Kaesang Datangi Kantor KPK Ditemani Juru Bicara dan Kuasa Hukumnya (X/ @mdy_asmara1701)

RBG.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Meskipun Kaesang telah datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai penggunaan jet pribadi bersama istrinya, Erina Gudono, serta staf dan keluarganya dalam perjalanan ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024, KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan belum selesai.

Baca Juga: Soal Jet Pribadi, Kaesang Pangarep Enggan Beberkan Nama, Jubir Sebut Tidak Wajib Lapor ke KPK,

"Bukan berarti setelah melapor, masalah ini selesai. Ada dua proses yang berbeda: klarifikasi Kaesang masuk ranah pencegahan, sementara laporan lainnya masuk Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang dikelola Deputi Penindakan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Tessa juga menjelaskan bahwa Direktorat PLPM dan Direktorat Gratifikasi KPK akan saling bertukar data terkait penggunaan jet pribadi ini. Namun, hasil temuan dari kedua direktorat tersebut bisa saja berbeda.

Jika hasil temuan keduanya serupa, KPK akan mengumumkannya secara bersama.

Baca Juga: Ronaldo Beri Salam Perpisahan untuk Luis Castro Usai Dipecat dari Al Nassr, Ini Sosok yang Dirumorkan Bakal Jadi Penggantinya

Datang Atas Kemauan Sendiri

Kaesang sebelumnya mendatangi KPK atas kesadarannya sendiri untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi itu hanya menumpang teman yang kebetulan memiliki arah penerbangan yang sama ke Amerika Serikat.

Meskipun demikian, laporan dari Boyamin Saiman dan Ubedilah Badrun terkait dugaan gratifikasi sudah terlebih dahulu diterima KPK dan kini sedang ditelusuri.

Kaesang yang didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya saat tiba di Gedung KPK menegaskan bahwa ia datang sebagai warga biasa, bukan pejabat negara.

Baca Juga: Dianggap Susah Bertemu dengan Pemimpin KPK, Koordinator Staf Khusus Presiden: Jokowi ingin Menjaga Marwah KPK

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB