RBG.ID - Mahkamah Agung (MA) memastikan belum bisa bersikap atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk tiga hakim pembebas Ronald Tannur.
Lembaga kehakiman tersebut memiliki alasan kuat berupa menghindari gangguan kebebasan majelis hakim kasasi kasus Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menuturkan bahwa surat rekomendasi KY terkait tiga hakim yang memutus Ronald Tannur telah diterima Kamis sore (29/8).
Baca Juga: Alhamdulillah Lima Tahun Lagi Kuota Haji Indonesia Bisa 500 Ribu
Namun, MA memiliki pertimbangan tersendiri untuk belum menyikapi usulan tersebut.
"Kami masih menelaah dan mengkaji rekomendasi tersebut," paparnya.
Salah satu pertimbangan MA belum bersikap adalah kasus Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Para Pelaku Industri Ritel Berharap Penurunan Suku Bunga, Begini Penjelasannya
Masih ada upaya dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.
"MA dalam mengawasi hakim tidak boleh mengurangi dan mengganggu kebebasan hakim " terangnya.
Sebab, terdapat asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi membatalkannya.
Baca Juga: BPS Sebut Deflasi Beruntun karena Suplai Melimpah, Pelemahan Daya Beli Perlu Dikaji Lebih Lanjut
"Yang dikhawatirkan, bila MA bersikap segera justru akan menganggu kebebasan majelis hakim kasasi dalam mengadili perkara," urainya.
Dia berharap masyarakat juga bersabar untuk menunggu proses sidang kasasi di MA. Tidak lama nantinya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengirimkan berkas kasasinya.