RBG.ID - Beredar kabar pemerintah berencana untuk menerapkan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) di tahun 2025.
Akibatnya, subsidi KRL akan dirasakan oleh orang yang berhak sesuai dengan profil warga yang dilihat dari NIK.
Kebijakan ini tertulis dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.
Di dokumen tersebut, tertuang belanja Subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,79 triliun.
Anggaran ini digunakan untuk operasional dan mendukung perbaikan kualitas pelayanan KA ekonomi jarak jauh, KRL Jabodetabek, hingga LRT Jabodebek.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah merubah sistem pemberian subsidi, yakni, penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan diskusi publik untuk mendiskusikan penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK.
Dalam keterangannya, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan diskusi publik tersebut memiliki tujuan untuk memastikan penerapan tarif subsidi ini tidak memberatkan pengguna KRL Jabodetabek.
Walau begitu, Risal menambahkan, sebelum diskusi publik yang mengikutsertakan masyarakat dan akademisi, akan ada diskusi tentang skema subsidi di lingkup internal pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan skema tarif subsidi ini tepat sasaran.
Sebagai informasi, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.