Sebelumnya, keputusan yang diambil oleh Hakim Erintuah Damanik dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah menimbulkan banyak kontroversi dan pertanyaan dari berbagai pihak.
Pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu,Erintuah Damanik memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, Damanik membebaskan Ronald dari semua dakwaan, termasuk dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan bukti dan saksi yang diajukan selama persidangan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam proses hukum tersebut.***