RBG.id - Komisi Yudisial (KY) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara KY, Mukti Fajar, yang menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah melalui sidang pleno KY.
Mukti Fajar menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti melakukan pelanggaran serius.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Pramono Anung, Cagub DKI Jakarta yang Diusung PDIP di Pilkada 2024
Pelanggaran ini termasuk pembacaan putusan yang berbeda dari salinan putusan tertulis serta tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang ada, yang merupakan pelanggaran terhadap standar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain pemberhentian, Mukti Fajar juga menyebutkan bahwa ketiga hakim tersebut tetap akan mendapatkan hak pensiun.
Namun, sanksi ini tidak mengakhiri proses hukum yang mereka hadapi, karena Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, merekomendasikan KY untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
"Apa yang dibacakan majelis itu berbeda dengan apa yang tertulis di dalam salinan putusan."
"Yang kedua berkaitan dengan standar KPPH misalnya sikap adil dan tidak mempertimbangkan saksi dan bukti yang ada," kata Mukti Fajar, dilansir RBG.id pada (27/8).
KY juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait penanganan perkara tersebut.
Keputusan KY ini merupakan respons atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur, meskipun terdapat bukti dan saksi yang kuat.