Jika getaran tanah semakin kuat, maka angka magnitudo yang dihasilkan juga akan tinggi.
Sehingga, penentuan besarnya magnitudo berdasarkan getaran yang terjadi di tanah.
Selain magnitudo, ada juga ukuran skala richter. Tentunya satuan ini berbeda dengan magnitudo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Program untuk Jakarta, Mulai dari Kurangi Emisi Karbon hingga Social Housing
Skala Richter dihitung dengan menggunakan amplitudo untuk mengetahui besar kecilnya kekuatan gempa yang terjadi.
Pada skala ini, kekuatan gempa dihitung berdasarkan energi yang dilepaskan.
Namun, kini Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) lebih memilih menggunakan skala magnitudo daripada skala richter.
Ketentuan tidak menggunakan skala richter lagi, rupanya diberlakukan sejak tahun 2018 lalu.
Hal ini disebabkan, karena hanya perhitungan dengan magnitudo yang mampu secara akurat mengukur gempa dengan kekuatan besar seperti 8 ke atas.
Kelebihan dari magnitudo lainnya yakni bisa mendeteksi ukuran kekuatan gempa yang sangat kecil dengan angka minus dan tidak ada batas atas.
Sehingga, BMKG hampir tidak pernah lagi memakai satuan skala richter dalam mengukur kekuatan gempa.
Keakuratannya skala magnitudo didasari oleh sensor frekuensi getaran tanah di saat gempa bumi sedang berlangsung.
Demikian, perbedaan perbedaan skala magnitudo dan skala richter pada ukuran kekuatan gempa bumi.***