RBG.id -- Indonesia sering kali dilanda bencana gempa bumi, bahkan dalam dua hari ini telah terjadi gempa bumi di dua daerah yang berbeda.
Pada Senin, 26 Agustus 2024, gempa bumi melanda DI Yogyakarta dan hari ini, Rabu, 27 Agustus 2024 terjadi di Tanimbar, Maluku.
Kedua gempa tersebut berkekuatan cukup besar, di Yogyakarta berkekuatan Magnitudo (M) 5,5 dan di Tanimbar M 6,2.
Kedalaman gempa bumi pada kedua lokasi ini juga terbilang cukup dangkal, namun diprediksi tidak ada potensi tsunami.
Jika diperhatikan, setiap kali ada informasi gempa bumi, terdapat skala ukuran yakni Skala Magnitudo (M) dan Skala Richter (SR).
Banyak akhirnya masyarakat yang mempertanyakan apa perbedaan dari skala gempa tersebut, padahal sama-sama berarti skala ukuran kekuatan gempa bumi.
Terlebih, terdapat potensi gempa megathrust di Pulau Jawa, hal ini yang membuat masyarakat waspada akan peringatan kekuatan gempa.
Perbedaan Magnitude dan Skala Richter
Pada dasarnya, gempa bumi yang berskala magnitudo, kekuatan besar atau kecilnya gempa diukur dengan getaran tanah.
Baca Juga: Jarang Main di Suwon FC, Pratama Arhan Justru Diperebutkan Klub Jepang hingga Eropa
Alat pengukur kekuatan gempa bumi di sebut dengan seismograf.
Ukuran gempa bumi dihitung berdasarkan getaran tanah yang terjadi saat gempa itu berlangsung.