Tidak hanya itu, MK juga menetapkan putusan soal ambang batas usia untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Baca Juga: Temui Massa Pendemo, Anggota DPR Habiburokhman Kena Lemparan Botol Saat Naik Podium
Adanya putusan MK tersebut memberikan secercah harapan di Pilkada Jakarta. Lantaran, adanya indikasi melawan kotak kosong.
Dengan adanya putusan MK tersebut, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri. Hingga saat ini, PDIP belum mengusung siapa pun di Pilkada Jakarta.