RBG.ID - Kisruh soal pengesahan revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilakukan hari Kamis (22/8/2024) pagi ini. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan ikut mengawal.
Pengawalan yang akan dilakukan oleh MKMK ini ini dikemukakan oleh anggota MKMK, Yuliandri di depan wartawan saat menerima audiensi dari lapisan masyarakat.
Ia menuturkan, pihaknya akan mengawal putusan MK terkait UU Pilkada yang hendak dianulir DPR RI.
Yuliandri menyebutkan, MKMK berkomitmen menerima aspirasi masyarakat yang menolak sikap DPR terhadap putusan MK tersebut.
Hal ini lantaran, ia melanjutkan, putusan MK pada dasarnya bersifat final dan mengikat.
Yuliandri menilai, audiensi bersama masyarakat ini menjadi wadah bagi Mahkamah untuk menjaga maruah dan martabat lembaga negara penegak konsitusi.
Baca Juga: TERABAS! Massa Pendemo Mahasiswa Universitas Trisakti Berhasil Jebol Pintu Gerbang Gedung DPR RI
Ia menjabarkan, hasil audiensi akan dikoordinasikan ke para hakim MK dan MKMK, termasuk I Dewa Gede Palguna.
Yuliandri berharap komitmen untuk menjaga martabat MK akan selalu ada.
Ia juga memastikan, MKMK akan mengawal putusan nomor 60 dan 70 tentang UU Pilkada.
Baca Juga: Kabar Duka, Agensi YG Entertainment Umumkan Ayah So Jung Hwan TREASURE Meninggal Dunia
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah sepakat untuk merevisi UU Pilkada nomor 60 dan 70 yang sebelumnya baru ditetapkan oleh MK.
Dalam putusan tersebut MK menetapkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai atau gabungan partai.