Dalam putusan tersebut, MK menetapkan ambang batas yang harus diikuti partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk bisa mendaftarkan calon kepala daerah.
Baca Juga: Tragis! Detik-Detik Anak Cut Intan Nabila Hendak Menolong Sang Ibu Saat Disiksa oleh Armor Toreador
Di putusan yang sama, MK merubah ketentuan Pasal 40 atay 1 UU Pilkada. Kini partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu terakhir.
Selain itu, MK juga menguji Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada mengenai usia minimal calon kepala daerah. Umur minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun.