nasional

Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar, Rapat Tak Penuhi Kuorum

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:08 WIB
Badan legislasi DPR RI saat membahas RUU Pilkada (instagram DRP RI)

Tidak hanya itu, jika revisi UUD Pilkada disetujui, maka PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.

Baca Juga: Awas Kena Macet! Ada Demo Besar-besaran di Jakarta, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini

Sebagai informasi, sebanyak 12 partai termasuk PKS, Partai Nasdem, dan PKB mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Sedangkan, PDIP belum mencalonkan siapa pun.

Hal ini membuat eks Gubernur Jakarta tidak bisa mencalonkan diri, lantaran tidak didukung oleh partai.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB