RBG.id - Sebuah vila milik Hendry Lie di Bali kini disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Bos Sriwijaya Air itu menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vila mewah yang berada di Bali itu memiliki luas 1.800 meter dengan perkiraan harga hingga Rp 20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa timnya telah berhasil menyita satu unit vila milik Hendry Lie di Bali.
“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip RBG dari Antara, pada 21 Agustus 2024.
Harli menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penelusuran dan menemukan informasi bahwa vila tersebut dibeli oleh Hendry Lie pada tahun 2022 atas nama Hendry Lie.
Penyitaan harta Hendry tersebut diakui oleh Harli guna mengoptimalisasi pemulihan terkait kerugian negara.
Sebelumnya, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai salah satu dari 23 tersangka kasus korupsi yang sedang menyeret namanya itu.
Dalam menjalani pemeriksaan, Hendry belum pernah menghadiri panggilan lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Tim penyidik masih memberikan waktu sebagai bentuk menghormati Hendry yang masih dalam kondisi sakit.