*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
Di Balai Pemasyarakatan akan dilaksanakan serah terima Jessica kepada keluarganya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
"berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Deddy Eduar Eka Saputra
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dipenjara Sejak 2016
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada tahun 2016 silam.
Jessica Wongso terbukti telah melakukan pembunuhan atas sahabatnya Mirna di Kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta, pada tanggal 6 Januari 2016.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kini, ia bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kurungan penjara dengan status bebas bersyarat.***