RBG.ID - Kasus Vina Cirebon yang telah terjadi delapan tahun silam, masih menyisakan misteri. Hal ini dikarenakan, pelaku utama belum tertangkap.
Dalam persidangan yang igelar di Cirebon, delapan tersangka sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara salah satu terpidana dibebaskan karena masih di bawah umur.
Terpidana tersebut adalah Saka Tatal yang masih berusia belia saat diamankan pihak kepolisian setelah kasus Vina Cirebon terkuak.
Saka Tatal yang sudah bebas tidak menerima jika dirinya dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.
Bersama tim kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Saka mencoba untuk menjalani peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Selain PK, Saka Tatal juga meladeni ritual khusus untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Eks terpidana kasus Vina Cirebon tersebut menunjukkan keberaniannya dengan melakukan sumpah pocong yang diadakan di Padepokan Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Cirebon pada Jumat (9/8/2024) sore WIB.
Tidak ingin sendiri, tim Saka Tatal mengajak Iptu Rudiana untuk menjalani ritual yang sama agar membuktikan kepada banyak orang, sejatinya mereka tidak bersalah.
Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eki, tidak ikut hadir dalam ritual spesial tersebut.
Baca Juga: Jelang HUT ke 79 Kemerdekaan RI di IKN, Sejumlah Fasilitas Penunjang Belum Siap
Ditemui awak wartawan usai menjalani ritual tersebut, Saka Tatal mempertanyakan apakah ada yang masih meragukan pernyataannya.
"Masih ada yang keukeuh dengan pendapat bahwa Saka Tatal pelakunya? Ayo, ikut sumpang pocong bersama Saka Tatal," pungkasnya.