Dalam laporan tersebut, Aep Rudiansyah merasa Dede Riswanto telah menyebarkan berita hoaks atau bohong mengenai dirinya.
Sehingga, ia merada dirugikan akibat percakapan Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi yang disiarkan di YouTube dan telah disaksikan banyak orang.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa Aep Rudiansyah dan beberapa saksi lainnya, termasuk Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto juga akan diklarifikasi.
Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***