RBG.ID - Sidang praperadilan tahap terakhir dari Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung resmi penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon, disebut tidak sah.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Lebih lanjut, dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024 ini hakim juga mengungkap proses penetapan tersangka terhadap saudara Pegi Setiawan alias Perong tidak sah atau batal demi hukum.
Tak hanya itu, pihak pengadilan juga meminta kepada Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari sel tahanan.
Diketahui, Eman Sulaeman mempertegas putusan yang dibacakan dalam sidang terakhir yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan ataupun tim hukum dari Polda Jabar.
Sebagaimana fakta dipersidangan tidak menemukan bukti, bahkan hakim juga menegaskan pengadilan tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Polda Jabar yang menyatakan tidak perlu dilakukan pemanggilan terhadap pemohon.
Usut punya usut, Eman menegaskan seorang calon tersangka berhak mengetahui jika dirinya termasuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Itu sebabnya, penetapan DPO kepada Pegi Setiawan alias Perong dalam kurun waktu 2016 - 2014 diputuskan oleh hakim tidak sah menurut hukum.
Selain itu, soal penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon menyebut prosesnya tidak sah.***