nasional

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Alias Perong Hadirkan Ahli Hukum Pidana: Penyidik Diduga Lakukan Pelanggaran Prosedural

Rabu, 3 Juli 2024 | 17:14 WIB
Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan alias Perong hadirkan ahli hukum piadana (YouTube tvoneNews)

RBG.ID - Kasus pembunuhan Vina Cirebon masih belum usai. Pasalnya, hari ini sidang praperadilan dari pelaku pembunuhan Vina dan Eki baru dilaksanakan.

Berdasarkan dari pantauan RBG.id melansir dari live streaming YouTube tvOnenews sidang praperadilan Pegi Setiawan alias perong sedang dilaksanakan dengan menghadirkan ahli hukum pidana.

Sidang praperadilan terkait gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong di meja Pengadilan Negeri Bandung dilanjutkan kembali pada hari ini Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Raih Banyak Penonton hingga Ditonton Jutaan Mata, Simak Kisah Ipar Adalah Maut yang Diunggah di Instagram

Sidang kali ini beragendakan pembahasan bukti-bukti dari kuasa hukum Pegi Setiawan serta tim hukum dari Polda Jawa Barat.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong ini berlangsung sejak kemarin Senin, 1 Juli 2024 sampai Selasa, 2 Juli 2024.

Pada hari itu, agenda sidang meliputi pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan dan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, kemudian dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Baca Juga: Duel Penuh Gengsi! Ini 5 Fakta Menarik Jelang Timnas Indonesia U16 vs Vietnam U16 di Perebutan Juara ke-3 Piala AFF 2024

Pasalnya, kasus ini mencuat setelah Pegi Setiawan alias Perong yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Dalam sidang praperadilan, salah satu tim kuasa hukum Pegi menyampaikan beberapa poin adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Mereka menyorot dari barang bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi Setiawan alias perong sebagai tersangka.

Baca Juga: Sudah Tercium Sejak 2021 Rose BLACKPINK dan Cha Eun Woo ASTRO Terseret Rumor Kencan Gegara Hal Ini

Hal ini disebut sebagai cara yang tidak sah karena barang bukti disita tanpa adanya berita acara dan penetapan dari pengadilan.

Adapun ahli hukum yang hadir dalam sidang praperadilan itu mengungkap, prosedur penyitaan barang bukti seharusnya mendapatkan izin dari pengadilan lebih dulu.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB