Akibat aksi kejinya, Jules menuturkan Pegi alias Perong terancam hukuman mati dan dipenjara paling lama 20 tahun.
Sebelum ditangkap, berdasarkan informasi dari Kombes Jules Abraham Abast, Pegi diduga menyamar sebagai seorang kuli bangunan.
Tak hanya itu, selama 8 bulan buron Pegi alias Perong ternyata melarikan diri ke daerah Katapang, Kabupaten Bandung.
Guna mengelabuhi polisi, Pegi alias Perong juga mengganti namanya menjadi Robi.
Bahkan, ayah kandung Pegi alias Perong menyembunyikan identitas anaknya ini dengan memperkenalkannya sebagai keponakan kepada warga. ***