RBG.ID - Heboh soal bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku game terlarang (judol), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan mereka yang menjadi sasaran penerima bansos adalah korban judol bukan pelaku, atau pihak keluarga.
Pernyataan Muhadjir Effendi tersebut sempat menjadi polemik.
Ia mengatakan, pelaku judol harus ditindak secara hukum karena pidana.
Muhadjir Effendi menegaskan, yang dirinya maksud penerima bansos adalah anggota keluarga seperti anak istri/suami.
Ia menjelaskan, penerima bansos adalah korban judol merupakan klarifikasi informasi yang beredar beberapa hari terakhir di media sosial soal gagasan Kemenko PMK untuk pemberian bansos korban judi daring.
Muhadjir Effendy mengungkapkan usulan penyerahan bansos kepada korban judi daring merupakan salah satu materi yang diungkapkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
Menko PMK berwenang sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang merupakan ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut ada di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Menurut Muhadjir Effendi, bansos tersebut akan menolong pihak keluarga yang menjadi korban judol.
Hal ini dilakukan karena keluarga, terutama anak dan istri, tidak hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai kasus kematian.
Ia menjelaskan, kondisi yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama Menko PMK.