Tidak hanya itu, Rizieq Shihab dihukum delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ngaku Syok dan Butuh Penjelasan Jadi Dalih Robby Purba Viralkan Video Satpam PI Pukul Anjing
Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti tidak mematuhi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.