RBG.ID - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Hal ini memicu respon dari Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Moeldoko menekankan mekanisme program Tapera bukan dengan potong gaji atau iuran, namun tabungan.
Ia menuturkan, tapera bersifat wajib.
Hasil tabungan, Moldoko melanjutkan nantinya bisa diambil ketika memasuki usia pensiun, sekaligus hasil pemupukannya.
Ia juga menyampaikan hasil diskusi bahwa tapera bisa ditarik jika usia peserta pensiun selesai.
Baca Juga: Iyuh, Langit Korea Selatan Dipenuhi Balon Udara yang Berisi Sampah Korea Utara
Moeldoko mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah agar bekerja memenuhi kebutuhan rakyat terutama dalam memenuhi kebutuhan papan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak khawatir, lantaran masih ada waktu hingga 2027 untuk konsultasi.
Moeldoko juga memberikan alasan adanya program tapera.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Ia menjabarkan bahwa tidak sedikit pekerja mandiri atau swasta yang belum mempunyai rumah.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Moeldoko melanjutkan, masih ada 9,9 juta orang yang belum punya rumah.
Ia juga mengungkapkan, jika pemerintah memperhatikan soal ketidak-seimbangan kenaikan gaji dan inflasi, yang membuat Harga rumah yang semakin tinggi.