Senin, 22 Desember 2025

Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan dan Tujuan Tabungan Perumahan Rakyat yang Viral Gara-Gara Gaji Pegawai Swasta Dipotong

- Selasa, 28 Mei 2024 | 16:43 WIB
Ilustrasi Tapera. (Foto: tapera.go.id)
Ilustrasi Tapera. (Foto: tapera.go.id)

RBG.ID - Tapera itu apa? Belakangan di media sosial ramai soal kabar gaji pegawai swasta dipotong 3 persen untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Berikut penjelasan tentang Tapera termasuk tujuan tabungan yang menjadi perbincangan tersebut.

Aturan tentang Tapera ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Baca Juga: Di Tengah Heboh UKT Mahal, Viral Kisah Universitas Muhammadiyah Maumere Izinkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Dalam Pasal 5 PP Tapera disebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Kabar pemotongan gaji karyawan swasta ini kemudian viral di media sosial dan mengundang berbagai reaksi warganet.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Ini Waktu dan Besaran yang Bakal Didapat oleh Penerima

Lalu Tapera itu apa?

Tapera atau singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat adalah adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan ini hanya diperuntukan guna pembiayaan rumah.

Melansir laman resmi Tapera, Tapera memiliki tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Baca Juga: Sinopsis Malam Pencabut Nyawa, Film Horor yang Lagi Tayang di Bioskop Lengkap dengan Daftar Pemain

Pengelolaan Dana Tapera terdiri dari pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan. Pengerahan dana Tapera maksudnya adalah kegiatan menghimpun simpanan peserta. 

Kemudian pemupukan dana Tapera meripakan upaya memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi serta pemanfaatan Dana Tapera yakni kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta dalam memiliki rumah pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Rahmawati

Sumber: tapera.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X