RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menginformasikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, melonjak menjadi Rp 300 triliun.
Total kerugian akibat kasus timah dihasilkan dari perhitungan beberapa ahli bersama Jampidsus Kejagung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, hasil penghitungan yang semula diperkirakan sekitar Rp 271, kini mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Hal senada disampaikan oleh Kepala BPKP Yusuf Ateh, ia mengatakan pihaknya berpartisipasi dalam perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah.
Ia menilai, BPKP mulai berhitung sesuai Surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang, Bisa Hilangkan Daya Beli Masyarakat
Sanitiar Burhanuddin menegaskan BPKP telah sesuai dengan prosedur audit untuk mendapat bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli, termasuk ahli lingkungan dari IPB University, Prof Bambang Heru.
Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menjabarkan, kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun berasa; dari pembayaran biji timah illegal, harga sewa, hingga kerusakan lingkungan akibat tambang illegal.
Sebagai informasi, Kejagung sudah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Selain Harvey Moeis; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), serta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka disinyalir mengakomodasi aktivitas pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.