nasional

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang, Bisa Hilangkan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:44 WIB
Ilustrasi: Bambang Soesatyo minta kebijakan Tapera dikaji ulang (Foto: tapera.go.id)

RBG.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespon soal kebijakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.

Presiden Joko Widodo bahkan baru meneken peraturan soal Tapera tersebut.

Menurut Bambang Soesatyo, kebijakan tapera sebaiknya ditunda dan meminta untuk dikaji ulang.

Baca Juga: Profil Universitas Muhammadiyah Maumere yang Viral karena Izinkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Ia mengatakan, saat ini timbul pro kontra soal Tapera.

Bambang menghimbau agar tidak jadi pro kontra, kebijakan Tapera ditahan dulu sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali.

Menurutnya, sebaiknya pemerintah fokus terhadap peningkatan pendapatan masyarakat sehingga daya beli tinggi

Baca Juga: Kabar Gembira! Dua Lipa Akan Konser di Jakarta 9 November, Cek Tanggal Penjualan Tiketnya Di Sini!

Kebijakan ini membuat kemampuan daya beli masyarakat sebagian hilang.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo merilis aturan tentang iuran Tapera untuk ASN sampai pegawai swasta dalam kurun waktu tertentu.

Peraturan tersebut ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Belum Debut, Girl Group Baru BADVILLAIN Dituduh Menjiplak Konsep BABYMONSTER, Ini Buktinya

Besaran simpanan untuk peserta Tapera dibebankan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.

Besaran 3 persen tersebut dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja (perusahaan) dan 2,5 persen ditanggung oleh peserta pekerja.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB