Berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen gaji ke-13.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13.
Adapun besaran gaji pokok PNS pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Berikut ini besaran gaji PNS tahun 2024.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
- Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Baca Juga: Garuda Indonesia Kena Tegur Kemenag dan Kemenhub Terkait Masalah Penerbangan Haji, Ini Penjelasannya
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
- Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
- Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
- Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
- Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
- Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
- Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
Baca Juga: Hasil Otopsi Park Bo Ram Sudah Keluar, Tidak Ditemukan Dugaan Bunuh Diri
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri dan anak masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977.
Besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.
Akan tetapi, tunjangan tersebut hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Makan
Mengenai tunjangan pangan hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan II Rp37.000 per hari dan golongan IV Rp41.000 per hari.
Khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.
Namun, standar tunjangan kerja utnuk PNS berbeda antar masing-masing K/L.