nasional

Ada Kenaikan 8 Persen, Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2024 Cair Pekan Depan, Simak Besarannya di Sini!

Selasa, 28 Mei 2024 | 08:15 WIB
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

Berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen gaji ke-13.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13.

Adapun besaran gaji pokok PNS pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Berikut ini besaran gaji PNS tahun 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

- Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

- Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

- Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

- Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Baca Juga: Garuda Indonesia Kena Tegur Kemenag dan Kemenhub Terkait Masalah Penerbangan Haji, Ini Penjelasannya

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312

- Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848

- Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592

- Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

 Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000

- Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420

- Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452

- Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636

- Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Baca Juga: Hasil Otopsi Park Bo Ram Sudah Keluar, Tidak Ditemukan Dugaan Bunuh Diri

 2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri dan anak masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977.

Besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.

Akan tetapi, tunjangan tersebut hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Makan

Mengenai tunjangan pangan hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Hanya 15 Menit dari Alun-Alun Temanggung ada Curug Hidden Gem yang Airnya Berwarna Biru Kehijauan, Cuma Bayar Rp5 Ribu Aja Loh!

PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan II Rp37.000 per hari dan golongan IV Rp41.000 per hari.

Khusus untuk TNI/Polri, tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

 5. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.

Namun, standar tunjangan kerja utnuk PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB