RBG.ID - Gaji ke-13 untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sebentar lagi bakal cair.
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada pekan depan, tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024 untuk pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri.
Sedangkan bagi PNS dan TNI-Polri yang masih aktif, pencairain gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2024.
Baca Juga: Astrolog India Prediksi Kapan Dimulainya Perang Dunia 3, Ini Tanggalnya
Jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024 yang menyebutkan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, baik untuk guru, dosen maupun anggota TNI/Polri.
"Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal pada PP tersebut.
Besaran gaji ke-13 pada tahun ini ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Komponen itu meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji ke-13 akan dibayarkan berdasarkan yang nilai paling besar untuk penerima pensiun yang merupakan aparatur negara dan pejabat negara.
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya.
Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Pada tahun ini, pemerintah memberikan lima komponen pendapatan PNS, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kerja.