“Dan kita akan mengumumkan daftar nama ISP yang masih bandel," sebut Budi Arie.
Tidak main-main, peringatan keras tersebut diumumkan atas dasar hukum yang jelas dan kuat.
Untuk kebijakan pencabutan izin Internet Service Provider atau ISP dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.
Dan juga, ia melanjutkan, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, ketiga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.