nasional

Engga Main-main, Kominfo Akan Sanksi Rp500 Juta Bagi Platform yang Kerja Sama dengan Judi Online dan Cabut Provide yang Masih Bandel

Jumat, 24 Mei 2024 | 15:24 WIB
Menteri Kominfo Budi Arie akan memberikan sanksi kepada platform digital dan mencabut izin provider yang bandel atasi judi online

Baca Juga: Gak Jauh dari Candi Borobudur Ada Spot Nongki Terbaik di Yogyakarta, View Sawah dan Gunung Merapinya Bikin Pacar Gamau Berhenti Ngajak Selfie

“Dan kita akan mengumumkan daftar nama ISP yang masih bandel," sebut Budi Arie.

Tidak main-main, peringatan keras tersebut diumumkan atas dasar hukum yang jelas dan kuat.

Untuk kebijakan pencabutan izin Internet Service Provider atau ISP dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

Baca Juga: Bangkai Pesawat Militer Peninggalan Perang Dunia 2 Ditemukan di Hutan Asing Keramat Papua Setelah 82 Tahun Teronggok

Dan juga, ia melanjutkan, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, ketiga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB