RBG.ID – Kasus Vina Cirebon masih terus bergulir walau terjadi delapan tahun silam. Satu per satu, polisi sudah menemukan titik terang, salah satunya penangkapan terpidana yang buron, Pegi Setiawan.
Selain itu, ada fakta baru yang muncul. Hal ini diinformasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK mengungkapkan, ada seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya yang meminta perlindungan.
LPSK mengatakan akan melihat lebih lanjut soal permohonan perlindungan saksi tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Auditorium LPSK menuturkan, pihaknya proaktif dan berkoordinasi soal kasus Vina Cirebon.
Di lain sisi, Susi melanjutkan, LPSK belum mendapat permohonan perlindungan dari keluarga korban.
Baca Juga: Anti Ribet-Ribet Club! Ini 5 Inspirasi Gaya OOTD Kasual Hijab Buat Liburan
Sementara, permohonan perlindungan ke LPSK baru sebatas dari saksi.
Susi menjelaskan, keluarga korban kasus Vina Cirebon belum melapor ke LPSK.
LPSK menjabarkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pengacara terkait kondisi keluarga korban.
Susi menyebutkan, pihaknya siap menindaklanjuti apabila pihak keluarga korban mengajukan permohonan.
"Kuasa hukum keluarga korban menanggapi dengan positif, hanya menunggu waktu. Sekarang, baru satu saksi (yang mengajukan)," sambung Susi.