RBG.ID-JAKARTA, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, melakukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Firli Bahuri tidak terima menjadi tersangka dugaan pemerasaan.
Ketua KPK Firli Bahuri pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: 8 Rekomendasi Wisata Gratis di Bogor Cocok untuk Akhir Pekan, Bikin Senang Tanpa Perlu Keluar Uang
Dalam keterangan persnya, Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggul untuk menangani perkara atas permohonan praperadilan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," ujar Djuyamto dikutip Antara, Jumat (22/11).
Adapun Hakim yang akan menangani perkara tersebut adalah Imelda Herawati yang bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto mengatakan, Hakim telah menetapkan waktu dimulainya sidang pertama praperadilan Ketua KPK, yaitu pada 11 Desember 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” lanjutnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli pada perkara tersebut yang terdiri dari ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi, satu ahli multimedia, dan satu ahli digital forensik.(jpc)