Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, dirinya tidak merasa malu walaupun pimpinannya, Firli Bahuri berstatus tersangka.
Hal itu diungkapkannya usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex beralasan bahwa kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri itu belum terbukti dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ucap Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Baca Juga: Gelar OTT di Kaltim, KPK Amankan 11 Orang Penyelenggara Negara
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," lanjutnya.
Alex juga menuturkan tidak mempermasalahkan penilaian masyarakat pada kelembagaan KPK. Sehingga, ia menyatakan tak perlu menyampaikan permintaan maaf atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," tandas Alex, Wakil Ketua KPK. (jpc)