nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 23 November 2023 | 08:07 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima

pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Baca Juga: Yuk Bersenang-senang di Bojong Karnival, Destinasi Wisata Baru Ga Jauh dari Depok yang Tawarkan 10 Wahana Permainan Seru dan Menantang

Pasal 12 B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Baca Juga: Cuman Bayar Rp 5 Ribu Bisa Nongkrong Murah dengan View City Light Keren di Bogor, Lokasinya Ga Jauh dari Depok, Yuk Intip Tempatnya di Sini!

Pasal 65 KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Baca Juga: Ada Destinasi Wisata Alam Memukau di Banten, Rekomendasi Untuk Liburan Akhir Tahun, Masuknya Gratis, Yuk Intip Tempatnya di Sini!

Ade menuturkan penetapan tersangka kepada Filri Bahuri sudah melalui serangkaiaan proses penyidikan.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya malam ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB