RBG.ID – Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai menjadi tersangka, Polisi menuturkan Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri berstatus tersangka itu disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca Juga: Wow! Anggota BLACKPINK Dapat Penghargaan Kehormatan Artis Musik MBE Dari Kerajaan Inggris
Ade menuturkan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Ade.
Ade kemudian menjabarkan jeratan pasal yang menjerat Firli Bahuri. Ketua KPK tersebut dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Ade.
Ade kemudian menjelaskan bentuk hukuman yang terdapat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia menuturkan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini yaitu hukuman seumur hidup.
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Adapun berikut ini rincian isi pasal yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri:
Pasal 12 e