RBG.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu di dalam UU tentang ASN itu terdapat regulasi baru soal penataan tenaga honorer atau kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam aturan ASN itu, disebutkan penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Penataan tenaga honorer yang dimaksud yakni verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer baru guna mengisi jabatan ASN.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Bila ketahuan melanggar, akan diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Sementara itu, terkait dengan penataan tenaga honorer ini bakal diatur lebih lanjut melalui aturan turunan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pemerintah, Seluruh Jabatan Harus Diisi ASN
UU mengamanatkan peraturan pelaksanaan dari UU ini mesti ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
Dikarenakan belum terdapat UU turunan soal penataan honorer yang baru, sejauh ini proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.