RBG.ID - Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggantikan Anwar Usman yang disanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Mobil Grand Max Ditabrak Mobil Livina di Pintu Masuk Tol Indralaya-Prabumulih Kecepatannya Bikin Geleng Kepala
Dijelaskan oleh Saldi Isra bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.
"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan," papar Saldi Isra.
Baca Juga: Resmi! Radja Nainggolan dan Sabreena Dressler Ditunjuk Sebagai Ambassador Piala Dunia U17 2023 Indonesia
Berikutnya, lanjut Saldi, tujuh hakim Mahkamah Konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.
"Itulah wujud musyawarah mufakat Mahkamah Konstitusi yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi," kata dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).
Baca Juga: Serbu Promo 1111 CGV, Mulai dari Bonus Poin hingga Harga Spesial dan Salty Popcorn Minuman Cine Cafe
"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," imbuh Saldi.
Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Dapat Nominasi Terbanyak, NewJeans Siap Tampil di Billboard Music Awards 2023
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, terhitung 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga: Miris! Anak Perempuan Usia Empat Tahun Diduga Disiksa Bapaknya di Tangerang, Ini Kronologinya
Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi mendatang.