RBG.ID - Polresta Tangerang, Polda Banten, menyelidiki kasus ayah sambung berinisial HI yang penganiayaan anak perempuanya yang baru berusia empat tahun hingga trauma. Pelaku merupakan warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengutarakan bahwa dalam penanganan kasus penganiayaan itu sudah masuk tahapan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Dugaan penganiayaan ini kami terima atas informasi melalui bentuk video, di mana dalam tayangan video itu digambarkan seorang anak yang posisinya mengalami luka diduga bekas gigitan di tubuh korban," jelasnya.
Baca Juga: Profil Hamish Daud yang Dirumorkan Sewa Wanita di Bali, Tak Disangka Pernah Jadi Kuli Bangunan
Ia mengungkapkan, atas diketahui adanya dugaan penganiayaan itu, ibu kandung korban atas nama Ros melapor ke Polresta Tangerang berdasarkan sangkaan Pasal 80 nomor 35 tahun 2014, pada tanggal 07 November 2023.
Selanjutnya, atas dasar itu pihaknya langsung melakukan klasifikasi terhadap pelapor, saksi, dan juga kepada terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan keterangan, baik dari saksi, ahli serta keterangan kepada orang yang telah menyebarkan video penganiayaan agar bisa menjadi terang dalam peristiwa ini. Apakah ada pelanggar hukum atau tidaknya," ungkapnya.
Baca Juga: Pencopotan Anwar Usman, Paman Gibran dari Ketua MK Tuai Komentar Anies hingga Ganjar
Dia juga menyampaikan, jika dalam tahapan penyelidikan ini pihaknya menemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum. Maka, akan dilakukan peningkatan proses penyidikan dalam kasus penganiayaan itu.
"Kalau untuk motif penganiayaan sendiri dari terduga pelaku, kami masih melakukan tahapan pengumpulan keterangan saksi-saksi, maupun hasil visum korban," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk kondisi korban penganiayaan sendiri sejauh ini dalam keadaan baik. Bahkan, katanya, pihak Kepolisian telah memberikan pendampingan dan perlindungan yang dilakukan tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Tangerang.
Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Menarik di Situs Gunung Padang, Kunci Gerbang Kekayaan Sejarah Indonesia di Masa Lalu
"Kondisi anak baik, sekarang korban penganiayaan tersebut berada sama ibunya. Dan beberapa untuk memberikan perlindungan kami telah koordinasi dengan pihak terkait," kata dia.
Artikel Terkait
Semua Kades dan Lurah di Bogor Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Bupati Bogor dan PTPN Tandatangai Surat Pelepasan Tanah, Korban Bencana Cigudeg dan Sukajaya Punya Hunian Teta
Bupati Iwan Setiawan dan DPRD Kabupaten Bogor Menyetujui Raperda Pesantren jadi Perda
Fotonya Dibikin Meme, Driver Ojek Online di Bekasi Tega Aniaya dan Curi Motor Temannya
Berniat Membunuh Anggota Polda Metro Jaya, Tiga Warga Tangerang Diringkus Polisi
Promo Tiket Taman Safari Bogor, Harga Mulai Rp180 Ribu, Berlaku Selama November 2023
Waduh! Masriah Kabur dari Rumah Sehari Sebelum Sidang Akibat Membuang Sampah di Depan Rumah Wiwik
Viral! Wanita Nekat Berdiri di Atas Bangku KRL dan Bergelayutan, Usir Penumpang Lain Sebut Ingin Olahraga
Jambore Desa Wisata Kabupaten Bogor Bisa jadi Palopor Hari Desa Wisata Nasional
Pulang ke Indonesia, Radja Nainggolan Ditunjuk Jadi Duta Promosi Piala Dunia U-17 2023