RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal mewajibkan seluruh kepala desa (kades) dan lurah untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
Semua kades dan lurah di Kabupaten Bogor wajib melaporkan LHKPN tersebut terhitung mulai 2024 mendatang.
“Secara struktur sudah dilakukan secara berjenjang. Kami meminta bantuan para camat untuk melakukan koordinasi, serta pendampingan ke kades agar menyetorkan LHKPN,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Menurutnya, semua kades wajib melaporkan harta kekayaan, sehingga pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahun ini harus sudah mulai, karena laporan dilakukan awal tahun sampai dengan Maret 2024 harus rampung pelaporannya,” ungkapnya.
Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN ini kebijakan dari Pemerintah Pusat khususnya KPK juga. “KPK sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, dan kami inginkan teman-teman kades bisa memenuhi kewajibannya,” katanya.(abi)
Artikel Terkait
Kades Cimandala Masih Menunggu Kepastian Penjemput Nenek Terlantar di Bogor
Pandawara Group Mau Bersihkan Sampah di Pantai Loji Sukabumi Malah Ditolak Kades
Sempat Dilarang Kades Bersihkan Pantai Loji Sukabumi, Begini Penjelasan Pandawara Group
Kasus Korupsi Samisade dengan Tersangka Mantan Kades Tonjong Segera Dilimpahkan ke Kajari Kabupaten Bogor
Viral! Kades Lontar Banten Aklani Habiskan Dana Desa Rp 9 Juta Sehari Untuk Karaoke, Negara Rugi Rp 925 Juta