Minggu, 21 Desember 2025

Semua Kades dan Lurah di Bogor Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

- Rabu, 8 November 2023 | 17:10 WIB
Ilustrasi harta kekayaan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (www.idxchannel.com)
Ilustrasi harta kekayaan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (www.idxchannel.com)

RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal mewajibkan seluruh kepala desa (kades) dan lurah untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).

Semua kades dan lurah di Kabupaten Bogor wajib melaporkan LHKPN tersebut terhitung mulai 2024 mendatang.

“Secara struktur sudah dilakukan secara berjenjang. Kami meminta bantuan para camat untuk melakukan koordinasi, serta pendampingan ke kades agar menyetorkan LHKPN,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Menurutnya, semua kades wajib melaporkan harta kekayaan, sehingga pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tahun ini harus sudah mulai, karena laporan dilakukan awal tahun sampai dengan Maret 2024 harus rampung pelaporannya,” ungkapnya.

Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN ini kebijakan dari Pemerintah Pusat khususnya KPK juga. “KPK sudah melakukan sosialisasi secara berjenjang ke tingkat kecamatan, dan kami inginkan teman-teman kades bisa memenuhi kewajibannya,” katanya.(abi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X