RBG.ID – Para calon jemaah haji (CJH) harus sudah mulai bersiap keberangkatan 2024, khususnya mengenai dengan aspek kesehatan.
Perlu dicatat, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa mulai awal November mulai dilakukan screening atau pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji.
Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat mengungkapkan, Kemenkes serta Kemenag lini tengah menyusun kebijakan baru mengenai istitha'ah maupun kemampuan dari sisi kesehatan calon jemaah haji.
Baca Juga: Hanya 3 Hari, Diskon Rp50 Ribu Pizza Hut untuk Pembelian Produk Apa Saja, Lihat Caranya di Sini
Menurut dia, calon jemaah haji akan melalui 2 kali pemeriksaan kesehatan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan teranyar.
Selanjutnya, apabila dinyatakan kurang sehat, masih ada waktu untuk penanganan kesehatan diri.
Saat pemeriksaan kedua, jika dinyatakan sehat atau memenuhi ketentuan istitha'ah kesehatan, calon jemaah haji bersangkutan dapat melunasi biaya haji.
Baca Juga: 2 Tahun Hiatus, Aktor Ji Soo Sudah Menyelesaikan Wamil, Begini Kabarnya Sekarang
’’Awal November direncanakan pelaksanaan screening kesehatan sudah bisa dilakukan,’’ jelas dia dalam Mudzakarah Perhajian yang diselenggarakan Ditjen PHU Kemenag, Selasa (24/10).
Dalam pelaksanaan screening awal, Arsad Hidayat berharap, jemaah dinyatakan sehat sehingga saat screening kedua jelang pelunasan berjalan lancar dan dapat melunasi biaya haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo menambahkan, pelaksanaan haji tahun ini jadi pelajaran berharga. Sebab, angka kematian jemaah haji tahun ini lumayan tinggi yakni mencapai 774 orang.
Baca Juga: Lirik Lagu Never Really Easy - Stephanie Poetri Lengkap dengan Terjemahannya
Lebih lanjut ia mengatakan, ada sejumlah penyakit terbanyak yang diderita jemaah haji tahun ini di antaranya pneumonia, penyakit paru obstruksi kronik, infark miokard akut, penyakit jantung koroner, gagal jantung, stroke, hingga dispnea.
Sementara itu, faktor kesehatan jemaah haji pun jadi perhatian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).