nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Itulah informasi tentang Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB