RBG.ID – KPK saat ini masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan Gazalba Saleh akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa di kasus gratifikasi dan TPPU tersebut sebagai tersangka.
"Masih dilakukan penyidikan. (Gazalba Saleh) Segera kami periksa dan lanjutkan ya," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Kejiwaan Ibu di Jaksel yang Kejam Tenggelamkan Bayi Kandungnya Sambil Ketawa Akan Diperiksa
Namun, Ali masih enggan memberikan penjelasan lebih detail. Dia menuturkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gazalba Saleh masih terus dilakukan KPK.
"Nanti kami kabarkan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh sudah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kebakaran Menimpa Pom Bensin Mini di Sumedang, 4 Ruko Juga Ikut Terbakar
Namun, saat ini KPK kembali membuka peluang Gazalba Saleh akan mendekam kembali dalam kasus lain.
Ali Fikri menuturkan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung.
KPK juga sudah mengumumkan Gazalba menjadi tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Tim Nasional U 17 Indonesia 5 Kali Uji Coba, 2 Kali Menang 3 Kali Kalah
"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali, " ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/).
Ali menuturkan pihaknya membuka kemungkinan untuk akan langsung menahan Gazalba Saleh. Ia juga menuturkan KPK akan melakukan upaya paksa jika penyidikan telah dirasa cukup.