RBG.ID – Belakangan ini banyak publik figur yang akhirnya menjadi anggota partai politik.
Tak hanya anggota partai politik, bahkan ada juga publik figur yang menjadi calon legislatif atau telah menduduki kursi legislatif.
Meski terlihat mudah, namun tidak semua profesi atau pekerjaan bisa menjadi anggota partai politik.
Mengutip situs Bawaslu Kota Mojokerto, Selasa (3/10/2023), berikut ini profesi atau pekerjaan-pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik:
PNS
Pegawai Negeri Sipil atau PNS dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi "Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik".
Polri
Selanjutkan, Polri. Anggota Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
Pelarangan Polri menjadi anggota partai politik telah diatur dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".
Baca Juga: Rayyanza Cipung Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Infeksi Bakteri, Begini Kata Nagita Slavina
Kepala Desa
Kepala Desa tak diperkenankan menjadi anggota partai politik. Hal itu telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi "Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik".
TNI