nasional

MAKI Yakin Pernyataan Mahfud Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Jadi Tersangka KPK 100 Persen Benar

Kamis, 5 Oktober 2023 | 08:09 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). (Jawapos.com)

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," ujar Alexander ketika dihubungi, Rabu (4/10).

 Baca Juga: Fitur Terbaru dari Telegram, Mode Hemat Baterai Ponsel Simak Cara Menggunakannya

Diketahui, KPK sudah melakukan penggeledehan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9).

Selain itu, ruang kerja Syahrul Yasin Limpo di kantor Kementan juga digeledah oleh Tim penyidik KPK pada Jumat (29/9).

Menurut Alexander, sebagaimana prosedur di KPK, peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus sudah mengantongi dua alat bukti hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana yang dalam kasus ini diduga Syahrul Yasin Limpo.

 Baca Juga: PM Armenia Nikol Pashinyan Konfirmasi Kehadirannya di Forum UE Spanyol

"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti dan siapa yang diduga sebagai pelaku pidana (Diduga Syahrul Yasin Limpo)," jelas Alexander.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB