RBG.ID – Kebijakan sekolah lima hari mendapatkan penolakan dari Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023.
Mereka menolak kebijakan sekolah lima hari karena membuat jam sekolah bertambah hingga sore hari.
"Rekomendasi kami adalah tidak melaksanakan full day school (sekolah sepanjang hari) yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini," ujar Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kenapa Minimarket dan Toko-toko Sering Kasih Harga Rp 999
Ia menuturkan kebijakan penerapan lima hari sekolah ini awalnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Perpres tersebut mengatur Hari kerja disebutkan hanya terjadi pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Namun, Gus Rozin menilai aturan itu ditafsir secara liar lantaran kegiatan sekolah dilakukan dalam waktu lima hari dengan durasi lebih panjang.
Baca Juga: Serbu Promo Pizza Hut Hari Ini 21-24 September 2023, Dapatkan 1 Meaty Pizza Gratis!
"Di beberapa tempat diterjemahkan pula lima hari sekolah dan sepanjang hari," ucapnya.
"Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i'tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," imbuhnya.
Menurutnya dari aspek yuridis, ia mengatakan telah ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja.
Baca Juga: Serbu Promo GRATIS Dapatkan XXL Crispy Chicken Shihlin Hari Ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Permendikbud tentang lima hari sekolah itu dicabut lantaran Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.
"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga," tandasnya.